fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Papayan Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Papayan  Tasikmalaya Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pendirian CV di Papayan Tasikmalaya dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian CV di Papayan Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Papayan  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Papayan  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya CV memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

TOPIK : Biro Jasa Pendirian CV di Papayan Tasikmalaya

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan