fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Mekarwangi Subang

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Mekarwangi  Subang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pendirian CV di Mekarwangi Subang dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Baca juga : Biro Jasa Pendirian CV di Mekarwangi Subang

layanan Biro Jasa Pendirian CV di Mekarwangi Subang

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Mekarwangi  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Mekarwangi  Subang

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan