fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Linggajaya – Kuningan

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Linggajaya  - Kuningan Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Biro Jasa Pendirian CV di Linggajaya – Kuningan dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian CV di Linggajaya – Kuningan

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Linggajaya  - Kuningan

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Linggajaya  - Kuningan

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Biro Jasa Pendirian CV di Linggajaya – Kuningan

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan