fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian CV  di Karangbahagia  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Biro Jasa Pendirian CV di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian CV di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian CV  di Karangbahagia  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pendirian CV di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Biro Jasa  Pendirian CV  di Karangbahagia  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pendirian CV di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan