CV. Mitra Usaha Indonesia – Biro Jasa Pendirian CV di Karamat – Sukabumi & seluruh Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
layanan Biro Jasa Pendirian CV di Karamat – Sukabumi
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.
Ketentuan Pendirian CV
- Sekutu Minimal dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca juga : Biro Jasa Pendirian CV di Karamat – Sukabumi