CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Biro Jasa Pendirian CV di Cikeusal – Kuningan dan seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Biro Jasa Pendirian CV di Cikeusal – Kuningan
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.
Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Sekutu Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Baca Juga : Biro Jasa Pendirian CV di Cikeusal – Kuningan