fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Blora – Jawa Barat

Biro Jasa  Pendirian CV  di Blora  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pendirian CV di Blora – Jawa Barat dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian CV di Blora – Jawa Barat

Biro Jasa  Pendirian CV  di Blora  - Jawa Barat

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pendirian CV di Blora – Jawa Barat

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pendirian CV di Blora – Jawa Barat

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan