fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Arahan Lor – Indramayu

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Arahan Lor  - Indramayu Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Biro Jasa Pendirian CV di Arahan Lor – Indramayu & seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pendirian CV di Arahan Lor – Indramayu

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Arahan Lor  - Indramayu

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

Baca Juga : Biro Jasa Pendirian CV di Arahan Lor – Indramayu

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Arahan Lor  - Indramayu

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bermaksud untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan