fbpx

Biro Jasa Pendirian Club Neglasari – Kota Bandung

Biro Jasa Pendirian Club Neglasari – Kota Bandung – Berpengalaman & Murah kami melayani daerah Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa istilah lain yang sering digunakan antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Club  Neglasari -  Kota Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset perkumpulan
  • Organisasi lebih kredibel di mata publik atau klient
  • Organisasi bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat membuat rekening bank atas nama organisasi
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun materil baik dari swasta maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama perkumpulan. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang berisi beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang harus disiapkan antara lain adalah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Club Neglasari – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan