fbpx

Biro Jasa Pendirian Asosiasi di Kabupaten Bandung Barat

Biro Jasa Pendirian Asosiasi di Kabupaten Bandung Barat – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang sering dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Asosiasi di  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi aset organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata masyarakat atau donatur
  • Komunitas bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TATA CARA PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui online yang berisi beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biro Jasa Pendirian Asosiasi di Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan