fbpx

Biro Jasa Pendirian Asosiasi di Cimahi

Biro Jasa Pendirian Asosiasi di Cimahi – Legal, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang kerap dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai arti yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Asosiasi di  Cimahi

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih cepat
  • Bisa membuat rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan mendapat bantuan moril maupun pendanaan baik dari perusahaan maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui online yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Asosiasi di Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan