CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pembubaran PT di Kota Bandung – Pembubaran atau Penutupan perseroan yaitu suatu proses mengilangkan keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini dapat dikatakan berakhir semua kegiataan dan eksistensi PTdi dalam hukum.
Walau demikian wajib disadari, terhapusnya keabsahan badan hukum perseroan baru sah hingga berakhirnya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
PAKET PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS
ALASAN PT DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, untuk menutup PT Cuma dapat dilaksanakan karena dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
PT bisa ditutup setelah ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila diawal pendirian Perusahaan dicantumkan masa berlaku tertentu, seumpamanya 20 (dua puluh) tahun atau Sehingga setelah masa berakhir itu berakhir & para pemilik modal tidak lagi meneruskan lagi dengan demikian Perusahaan bias secara otomatis ditutup - Ketetapan Hakim
Hakim bisa memutuskan penutupan PT atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajiban-kewajiban sehari-harinya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dihapusnya Izin
Jika izin bisnis Perseroan dihapus dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak mempunyai bidang lainnya maka PT bisa dibubarkan
VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT
TAHAPAN PENUTUPAN PT
Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam pembubaran PT dimulai dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur penutupan diantaranya :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa harta perusahaan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menyelesaikan tagihan perpajakan & mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih kekayaan perusahaan ke investor
- Menutup izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan semua tugas pada RUPS atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah sepenunya berakhir
- Menghadap Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan PT seperti tertuang dalam UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”