Jasa Legalitas Bandung Melayani Biro Jasa Pembubaran PT di Kabupaten Bandung – Pembubaran atau Penutupan perusahaan ialah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini dapat dikatakan selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan perseroran dalam pendangan hukum.
Walau demikian wajib diingat, bubarnya status lembaga perseroan baru tuntas hingga selesainya tahapan likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
ALASAN PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Seperti tertuang dalam UU Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk membubarkan Perseroan Terbatas hanya dapat dilaksanakan oleh dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan Terbatas bisa ditutup jika diputuskan oleh RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila waktu pembuatan Perusahaan dimasukan masa berlaku tertentu, seumpamanya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Maka setelah jangka waktu itu tiba dan para pemilik modal tidak lagi memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan bias secara otomatis dibubarkan - Keputusan Pengadilan
Pengadilan dapat menetapkan penutupan PT atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang telah tidak dapat lagi menyelesaikan biaya-biaya jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan pembubaran Perseroan Terbatas - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dihapusnya Izin
Setelah perizinan usaha Perseroan Terbatas dicabut & PT tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai bidang lainnya maka Perseroan dapat ditutup
PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PT
PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Proses membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran Perseroan Terbatas dimulai dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan yaitu :
- Menghadap Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Menghitung sisa asset Perseroan Terbatas
- Menghubungi kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus tagihan perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih kekayaan PT kepada para investor
- Mencabut perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan semua tugas kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau Hakim
- Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan telah sepenunya berakhir
- Menghadap Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Demikian proses penutupan PT seperti tertuang dalam UU Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”