CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pembubaran PT di Bandung – Pembubaran atau Penutupan PT yaitu suatu tindakan menutup keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir semua kegiataan dan eksistensi perusahaandi dalam hukum.
Namun harus diingat, bubarnya keabsahan badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya tahapan likuidasi dan diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
ALASAN PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN
Sesuai ketentuan di UU Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT hanya bisa dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut :
- Hasil RUPS
Perseroan bisa ditutup setelah ditetapkan melalui RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika waktu pembuatan PT dimasukan masa berlaku tertentu, misalnya 5 (lima) tahun atau jumlah Maka setelah masa berakhir tersebut berakhir dan para pemilik modal tidak berkehendak menambah masa berlaku dengan demikian Perusahaan bias langsung ditutup - Keputusan Pengadilan
Hakim bisa menetapkan pembubaran Perusahaan atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang sudah tidak mampu lagi memenuhi pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan penutupan PT - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dicabutnya Izin
Jika perizinan usaha Perseroan dihapus dan PT tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki izin lainnya maka Perusahaan dapat dibubarkan
VIDEO PROSES PEMBUBARAN PT
PROSEDUR PENUTUPAN PT
Proses membubarkan Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Menghadap Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Membuat Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Mencatat sisa asset perseroan
- Menghubungi kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menyelesaikan laporan perpajakan dan menutup NPWP
- Mengembalikan selisih harta PT kepada para investor
- Menutup perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan hasil kerja pada RUPS atau Hakim
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar ditutup
- Menghadap Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”