fbpx

Biro Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Bandung

Biro Jasa Pembubaran  Perseoan Terbatas di   Bandung CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Bandung – Penutupan atau pembubaran perseroan ialah suatu proses mengilangkan keberadaan legalitas hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.

Namun harus disadari, ditutupnya keabsahan lembaga perseroan baru tuntas setelah selesainya proses likuidasi dan diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).

PAKET PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS

 Biro Jasa Pembubaran  Perseoan Terbatas di   Bandung

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DITUTUP

Sesuai tertuang di UU PT Nomor 40 Pasal 142, untuk menutup Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan oleh sebab-sebab sebagai berikut :

  1. Keputusan RUPS 
    Perusahaan dapat ditutup jika diputuskan melalui RUPS
  2. Habis Jangka Waktu
    Jika waktu pembentukan Perseroan Terbatas dimasukan jangka waktu tertentu, contohnya 5 (lima) tahun atau Sehingga andai masa berakhir itu tiba dan para pemilik modal tidak berniat untuk meneruskan lagi maka Perusahaan bias langsung dibubarkan
  3. Ketetapan Pengadilan
    Hakim dapat menetapkan penutupan Perseroan Terbatas atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perseroan Terbatas yang sudah tidak mampu lagi membayar pembayaran sehari-harinya dapat mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melakukan penutupan PT
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perseroan Terbatas dalam kondisi insolvensi, guna proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban sesuai dengan UU
  6. Dihapusnya Izin 
    Bila perizinan bisnis Perseroan dicabut & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka Perseroan bisa ditutup

PENJELASAN PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS 

Dalam membubarkan PT secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam penutupan PT diawali dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan penutupan yaitu :

  1. Meminta Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
  3. Menghitung sisa asset perusahaan
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Membayar pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak lainnya
  6. Menunaikan laporan perpajakan & mencabut NPWP
  7. Membagikan sisa harta perusahaan kepada para pemilik modal
  8. Menutup izin-izin yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka kwajiban likuidator berakhir dan melakukan :

  1. Memberikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
  2. Memasang pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas sudah benar-benar ditutup
  3. Mengunjungi Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Demikian proses pembubaran PT seperti tertuang dalam  UU Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biro Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Bandung

×
Permohonan