fbpx

Biro Jasa Pembuatan yayasan di Tugu – Depok

 Biro Jasa  Pembuatan yayasan di Tugu -  Depok CV.Mitrusindo Melayani Biro Jasa Pembuatan yayasan di Tugu – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta legal. Dapatkan potongan harga dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pembuatan yayasan di Tugu – Depok

  Biro Jasa  Pembuatan yayasan di Tugu -  Depok

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan

Biro Jasa Pembuatan yayasan di Tugu – Depok

PROSEDUR PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pembuatan yayasan di Tugu -  Depok

×
Permohonan