JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Sukahaji- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Sukahaji- Kota Bandung