JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Rancamanyar- Kabupaten Bandung , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Rancamanyar- Kabupaten Bandung