fbpx

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Ngamprah – KBB

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Ngamprah – KBB , YAYASAN adalah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memiliki pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Ngamprah – KBB

 

×
Permohonan