JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Melatiwangi- Kabupaten Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Melatiwangi- Kabupaten Bandung