JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Mandalamekar- Kabupaten Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Mandalamekar- Kabupaten Bandung