Kami Melayani Biro Jasa Pembuatan yayasan di Lemahwungkuk – Cirebon dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah serta gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh September 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.
Biro Jasa Pembuatan yayasan di Lemahwungkuk – Cirebon
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Impres Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan
Biro Jasa Pembuatan yayasan di Lemahwungkuk – Cirebon