fbpx

Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Karanganyar- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Karanganyar- Kota Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Karanganyar- Kota Bandung

 

×
Permohonan