CV.Mitrusindo Melayani Biro Jasa Pembuatan yayasan di Gunungparang – Sukabumi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.
YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pendirian yayasan
Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Biro Jasa Pembuatan yayasan di Gunungparang – Sukabumi
Struktur Yayasan
Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Impres No. 20 Thn 1998 Soal Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan
Biro Jasa Pembuatan yayasan di Gunungparang – Sukabumi