fbpx

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Depok

 Biro Jasa  Pembuatan YAYASAN di   Depok Lembaga Profesional Melayani Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 sept dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Depok

  Biro Jasa  Pembuatan YAYASAN di   Depok

Struktur Yayasan

Yayasan punya struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal muasal Aset Yayasan

Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Depok

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pembuatan YAYASAN di   Depok

×
Permohonan