JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Cigereleng- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memiliki Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pembuatan Yayasan di Cigereleng- Kota Bandung