CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Bekasi Barat – Kota Bekasi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan legal. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.
Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Bekasi Barat – Kota Bekasi
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat direalisasikan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
- Impres No. 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan
Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Bekasi Barat – Kota Bekasi