JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Antapani Wetan- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Dana Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pembuatan YAYASAN di Antapani Wetan- Kota Bandung