fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Cimahi Tengah

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sarimukti -  Cimahi Tengah Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Cimahi Tengah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & resmi.

PT Penanaman Modal Asing yaitu PT yang didirikan di wilayah hukum Republik Indonesia dengan komposisi modalnya ada WNA didalamnya baik secara penuh ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya pada Perusahaan Asing untuk membuka usaha di Indonesia, untuk memperluas peluang kerja dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Cimahi Tengah

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sarimukti -  Cimahi Tengah

Syarat Mendirikan PT PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Saat Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian modal juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menduduki jabatan di PT PMA yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau karier yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sarimukti – Cimahi Tengah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan