fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Kabupaten Bandung Barat

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Puncaksari -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan resmi.

PT PMA adalah Perusahaan yang didirikan di domisili hukum Republik Indonesia dengan komposisi modalnya ada Orang Asing didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden memberi kesempatan seluas-luas untuk Warga Negara Asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, guna membuka peluang kerja juga menggenjot kenaikan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Kabupaten Bandung Barat

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Puncaksari -   Kabupaten Bandung Barat

Syarat Mendirikan PT PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang termasuk PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian investasi juga wajib diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka wajib diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Puncaksari – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan