fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padaasih – KBB

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Padaasih -  KBB Jasa Legalitas Bandung Melayani , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padaasih – KBB dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan resmi.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang dibuat di domisili hukum RI yang kepemilikan modalnya ada Orang Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden membuka kesempatan lebar kepada WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas lapangan kerja serta meningkatkan kenaikan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padaasih – KBB

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Padaasih -  KBB

Aturan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, perusahaan yang terdapat PMA mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda berdasarkan ketenuan perundang-undangan.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dengan WNA dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti akan menjabat di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padaasih – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan