fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Nanggerang – Cigugur Tengah

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Nanggerang -  Cigugur Tengah Jasa Legalitas Bandung Melayani , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Nanggerang – Cigugur Tengah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang didirikan di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan modalnya ada Orang luar negri didalamnya baik secara penuh ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah mencanangkan kesempatan luas pada Perusahaan Asing untuk berinvestasi di Indonesia, untuk membuka lapangan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Nanggerang – Cigugur Tengah

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Nanggerang -  Cigugur Tengah

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan perundang-undangan. Investasi tersebut  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian investasi juga perlu diatur antara WNI dan Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti akan menduduki jabatan di Perseroan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan