fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lembang – KBB

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Lembang -  KBB Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lembang – KBB & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan legal.

Perseroan PMA adalah Perseroan yang dibuat di domisili hukum Republik Indonesia dengan penyertaan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden memberi peluang luas kepada Orang Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas peluang kerja sekaligus mengangkat perkembangan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lembang – KBB

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Lembang -  KBB

Syarat Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat PT. PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan aturan UU. Investasi ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian pendanaan juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di PT PMA yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan posisi yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Lembang – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan