fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karyawangi – Cigugur Tengah

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Karyawangi -  Cigugur Tengah Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karyawangi – Cigugur Tengah & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan Penanaman Modal Asing yaitu Perseroan yang dibangun di domisili hukum Indonesia dengan penyertaan sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah memberi kesempatan seluas-luas untuk PMA untuk membuka usaha di dalam negri, guna memperluas lapangan kerja juga mendorong perkembangan ekonomi Negara

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karyawangi – Cigugur Tengah

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Karyawangi -  Cigugur Tengah

Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Waktu Membuat PT. PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan aturan UU.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dipilih tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi modal juga perlu diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya melihat jabatan-jabatan yang dilarang misalnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan