fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karangmekar

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Karangmekar Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karangmekar dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan terjangkau.

PT Penanaman Modal Asing adalah PT yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang penyertaan sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya ke Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, guna memperluas peluang kerja serta meningkatkan perkembangan ekonomi Negara

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Karangmekar

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Karangmekar

Syarat Mendirikan PT PMA

  1. Pendiri minimal Dua orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat PT. PMA

 

  1. MODAL MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai aturan perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga wajib diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing dilihat dari Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka harap meninjau karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan