fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -  KBB Kami Melayani , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang didirikan di wilayah hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada WNA didalamnya baik seluruhnya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi peluang luas ke Warga Negara Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka peluang kerja serta meningkatkan perkembangan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – KBB

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -  KBB

Syarat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menduduki jabatan di Perseroan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus melihat posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan