fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibabat Kami Melayani , Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan legal.

Perseroan PMA merupakan Perseroan yang dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia yang kepemilikan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik semuanya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan lebar ke WNA untuk berinvestasi di negara Indonesia, guna membuka peluang kerja sekaligus menaikan perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat

 Biro Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibabat

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri minimal Dua orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan UU. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menjabat di PT PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan