fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Panjunan Bandung

PT perseoranganBiro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Panjunan Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan