Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Panjunan Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Teguran melalui Email