fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Kebonwaru Bandung

PT perseoranganBiro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Kebonwaru Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan