fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Cipadung Kulon Bandung

PT peroranganBiro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Cipadung Kulon Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran tertulis
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan