Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Cipadung Kulon Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis