Biro Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Bojongloa Kidul Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Teguran tertulis