Biro Jasa Pembuatan PT Perorangan di Cimahi – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis