fbpx

Biro Jasa Pembuatan PT Perorangan di Cimahi

Pendirian perseroan perorangan Biro Jasa Pembuatan PT Perorangan di Cimahi – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kelemahan PT perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan