Biro Jasa Pembuatan PT Perorangan di Bandung – Perseroan Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik