Biro Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis