Biro Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cibeunying Kidul Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik