fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung

PT peroranganBiro Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan