Biro Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Arcamanik Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perorangan terdapat keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email