Biro Jasa Pembuatan Perseroan Perorangan di Leuwigajah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik