Biro Jasa Pembuatan Perseroan Perorangan di Cimahi Selatan Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik