fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan